Deskripsi Singkat
Kasus audit BI atas aliran dana YPPI merupakan
salah satu kasus keuangan paling controversial pada tahun 2008, tim IT
indonesia meneliti adanya penyimpangan yg dilakukan para petinggi negeri ini.
terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan
anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI
kini telah terangkat ke meja hijau.
dalam kasus ini tim IT dibuat kebingungan
karena sampai tidak mengetahui adanya penyimpangan tersebut.
Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah murni
temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja, metode,
teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut
sesuai dngan standar pemeriksaan yang berlaku.
Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini
dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala
Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama
periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan
atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977,
karena afiliasi lembaganya dengan BI.
Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK di BI
menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Berdasarkan
pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha atas
perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per
Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.
Kronologis
• Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK
menemukan bahwa terdapat aset/ tanah yang digunakan oleh YLPPI. BI juga
menyediakan modal awal YLPPI, memberikan bantuan biaya operasionalnya serta
mengawasi manajemennya.
• Berkaitan dengan dibuatnya peraturan tahun
1993 tentang penggunana asset/tanah oleh YLPPI serta hubungan terafiliasi
antara YLPPI dengan BI, maka Tim Audit BPK meminta laporan keuangannya agar
dapat diungkapkan dalam Laporan Keuangan BI
• Dari perbandingan kekayaan YLPPI per 31
Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya
penurunan nilai aset sebesar Rp 93 miliar (Informasi mengenai kekayaan YPPI per
31 Desember 2003 ini diperoleh dari Laporan Keuangannya yang diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mohammad Toha)
• Juni 2005-Oktober 2006: Tim Audit BPK
melakukan pendalaman dengan kasus dengan menetapkan sendiri metode, teknik,
objek pengungkapan kasus, analisis, serta penetapan opini pemeriksaan.
• Mei 2005: Tim Audit BPK melaporkan kasus
Aliran Dana YPPI kepada Ketua BPK, Anwar Nasution.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar